Susi Komen Kasus Fee Pokir Karawang

Susi Komen Kasus Fee Pokir Karawang

KARAWANG- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram bukan kepalang atas adanya anggota DPRD Karawang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir). "Fee fee fee fee fee fee dr awal sd akhir, dari hulu sampai ke hilir, mengalir sampai jauh 5% sini 5% sono 5% sana 5% situ 10% atas 5% bawah 10% kanan10% kiri 5% tengah 5% aspirasi % inspirasi %partisipasi % inisiasi %% koordinasi % komunikasi % sosialisasi %," ujar Susi dikutip dari unggahan twitternya, @susipudjiastuti (28/9). Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menuntaskan tahapan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan, seiring dengan selesainya tahap pemeriksaan dalam penanganan kasus itu, maka tidak akan ada lagi pemanggilan saksi. Menurut Martha, seluruh pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui kasus pokir tersebut sudah dihentikan. Namun, pihak Kejari Karawang belum memastikan apakah status penanganan kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Setelah semua sudah siap, selanjutnya akan disampaikan pengumuman tentang status penanganan kasus tersebut. Disebutkan kalau penyidik Kejari Karawang telah memintai keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui proyek pokir anggota DPRD Karawang tersebut. Sementara itu, penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen di internal PKB Karawang. Namun, dari informasi yang dihimpun di lapangan, dalam penanganan Kejari Karawang tidak hanya memeriksa anggota DPRD Karawang dari fraksi PKB. Para anggota DPRD Karawang dari fraksi selain PKB juga dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut. Sebelumnya juga pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap anggota DPRD, Sekretariat DPRD, pejabat di lingkungan dinas hingga para kontraktor. (bbs/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: